Selasa, 23 November 2021

 

Untuk mencegah lonjakan kasus gelombang 3 yang diprediksi akan terjadi akhir tahun ini, pemerintah pusat menetapkan InMendagri No. 62 tahun 2021 tentang implementasi PPKM Level 3 dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di semua wilayah.

Menanggapi hal ini, Deputi Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menjelaskan bahwa pemerintah provinsi DKI telah mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan gelombang dalam kasus-kasus ketika Natasu.

"Ya, tentu saja DKI Dinkkes akan lebih siap, ini bahkan dalam liburan, pemerintah tidak pernah berlibur, semua gugus tugas COVD-19 tidak memiliki hari libur," kata Riza kepada wartawan di Rabu Hall (24/11) .
Selain mempersiapkan untuk menghadapi liburan akhir tahun, pemerintah provinsi DKI juga dihadapkan pada musim hujan dan bencana banjir tahunan yang diprediksi mencapai puncaknya pada tahun 2022.

"Semua di tingkat pusat ke tingkat provinsi, kabupaten, ke tingkat terendah di RT, RW tidak berlibur, kita harus lebih aktif karena menghadap akhir tahun," lanjutnya.
Meskipun saat ini Jakarta telah memasuki Level 1, Jakarta masih harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat untuk menetapkan kebijakan implementasi PPKM level 3.

Di InMendagri No. 62 dari 2021, pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah untuk memungkinkan kembali fungsi Unit Tugas Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan, baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, desa, desa dan desa dan tetangga dan pilar penghuni pada 20 Desember 2021.

0 comments:

Posting Komentar

Categories