Rabu, 24 November 2021


Polisi disebut tidak dapat memeriksa anggota DPR Arteria Dahlan tanpa izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Ketua Mahkamah Honorer Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) Habiburokhman mengatakan Arteria telah menyampaikan kepada MKD yang ingin memenuhi panggilan polisi.

"Pernyataan dari kantor polisi bandara yang saya pikir tidak benar. Katanya dia akan memanggil Tn. Arteri. Meskipun jelas dalam hukum MD3 yang harus menjadi pemahaman seorang teman tentang polisi, tidak bisa memanggil anggota DPR . Harus diizinkan untuk Presiden, "kata Habiburokhman.

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus pertarungan antara seorang wanita yang mengklaim sebagai anak dan istri Jenderal TNI dengan ibu Arteri. Kasus ini sedang diselidiki oleh polisi bandara Soekarno-Hatta. Habiburokhman mengatakan telah mengingatkan arteri bahwa ada sistem yang terkait dengan informasi yang dibutuhkan oleh petugas penegak hukum dari anggota DPR.

"Saya katakan kepada Tuan Arteri, jika Anda hadir (inspeksi polisi), yang berarti Anda merusak sistem. Ini bukan tentang arteri, ini tentang bagaimana kami mematuhi hukum,"

Habiburokhman menegaskan undang-undang MD3 mengatur bahwa panggilan anggota DPR harus izin dari DPR MKD. Pengecualian izin hanya untuk tindak pidana korupsi atau kejahatan khusus lainnya seperti terorisme.

Habiburokhman mengatakan MKD akan segera mengadakan pertemuan untuk menentukan respons resmi mengenai penanganan kasus arteri.

"Jika Mr. Arteri ingin datang, misalnya dalam konteks ingin menemani ibunya, tolong tolong, tetapi jika seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipanggil tanpa presiden, nama itu melanggar hukum. Kami pasti akan menentukan. Tanggapan jika ini terjadi, "tambahnya.

0 comments:

Posting Komentar

Categories