Selasa, 23 November 2021


University of Riau (Unri) belum dapat menonaktifkan SH dari posisi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik meskipun yang bersangkutan telah dinobatkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pelecehan terhadap murid-muridnya terhadap murid-muridnya.

Seorang juru bicara Tim Temuan Fakta (TPF) Sujianto di Pekanbaru, mengatakan pada hari Rabu bahwa itu karena partainya setelah tiga peraturan pemerintah.

Sujianto mengatakan kepada wartawan bahwa peraturan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan PNS dan PermenrisKdikti Nomor 81 Tahun 2017 tentang Statuta Unri.

Mengenai PP Nomor 94 Pasal 31 dari 2021, Sujianto mengatakan bahwa dalam peraturan ada tiga kategori penalti, yaitu sanksi ringan, sanksi moderat dan sanksi berat. Sanksi ringan dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, sanksi ringan jika mengganggu sistem di lingkungan administrasi, dan sanksi berat jika pelanggaran telah terganggu secara keseluruhan dan penting.

"Untuk menentukan jenis sanksi apa yang dibutuhkan

0 comments:

Posting Komentar

Categories